Whistleblower Centratama:

Fasilitas Whistleblower Centratama ini dibuat dalam rangka memenuhi kewajiban dalam Peraturan Perundang-undangan, Surat Edaran Mahkamah Agung serta Peraturan terkait lainnya, sebagaimana tersebut diatas yang dibuat untuk memfasilitasi dan membantu manajemen Centratama dalam mengungkapkan terjadinya tindak korupsi yang terjadi dalam lingkungan Centratama. Dalam hal ini manajemen Centratama memberikan kesempatan bagi Mitra atau siapapun yang ingin melaporkan indikasi terjadinya pelanggaran tersebut, namun khawatir identitasnya terungkap, Manajemen menjamin kerahasiaan identitas Mitra maupun pelapor.

Syarat sebagai Whistleblower Centratama adalah siapapun yang benar-benar mengetahui dugaan suatu pelanggaran atau kecurangan yang terjadi, karena yang bersangkutan memang berada dalam lingkungan kerja Centratama, laporan yang disampaikan oleh whistleblower merupakan suatu peristiwa nyata yang benar-benar diketahui oleh yang memberikan informasi dan bukan informasi palsu atau fitnah. Pada prinsipnya seorang Whistleblower Centratama merupakan "pro-social behaviour" yang menekankan untuk membantu dalam tata kelola perusahaan yang baik.

Siapapun boleh menggunakan fasilitas ini untuk mendukung tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan Centratama, khususnya mereka yang mengetahui terjadinya pelanggaran dalam business process di Centratama.

Manajemen Centratama akan sangat terbantu jika laporan atau pengaduan tersebut mengandung unsur berikut:

  • What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
  • Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  • When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  • Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  • How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

Berikut adalah beberapa hal untuk seseorang dapat menjadi Whistleblower Centratama, yaitu:

  • Mentaati persyaratan atau aturan Centratama mengenai penerimaan pengaduan
  • Tidak mengungkap laporan atau kesaksian kepada lembaga atau pihak lain
  • Mampu memberikan laporan yang didasari oleh apa yang dialami, didengar dan dilihat. Jika dimungkinkan, whistleblower juga dapat melengkapi laporan dengan bahan-bahan atau petunjuk awal sebagai dasar investigasi laporan kepada Centratama
  • Memiliki niat baik, artinya whistleblower harus memiliki tujuan atau niat baik dalam mengungkapkan laporan atau kesaksian yang diketahui, dengan melaporkan kejahatan atau pelanggaran dengan disertai bukti-bukti, maka dapat mengungkap kejahatan atau pelanggaran di lingkungan Centratama.
  • Mitra maupun pelapor dapat mengirimkan laporan pelanggaran yang diketahuinya ke alamat email [email protected]

Perlindungan Pelapor:

Untuk Pelapor yang beritikad baik, perusahaan juga akan menyediakan perlindungan hukum, sejalan dengan yang diatur dalam pasal 43 UU No. 15 tahun 2002 jo. UU No. 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 13 UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Korban, dan pasal 5 PP No. 57 tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus bagi Pelapor dan Saksi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

PT Centratama Menara Indonesia

Direktur Utama